Company Regulation atau yang biasa kita kenal dengan istilah Peraturan Perusahaan merupakan salah satu dasar pondasi utama dari sebuah Perusahaan. Dapat dibayangkan apabila sebuah Perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan. Maka para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut akan merasa tidak nyaman karena tidak ada ketentuan dan aturan yang jelas di dalam Perusahaan tersebut. Negara kita juga mengatur secara khusus mengenai Peraturan Perusahaan di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13 Tahun 2003). Pengertian Peraturan Perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan Perusahaan disusun oleh Pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari Pengusaha yang bersangkutan.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
1. hak dan kewajiban pengusaha;
2. hak dan kewajiban pekerja;
3. syarat kerja;
4. tata tertib perusahaan;
5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Peraturan Perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Dengan adanya Peraturan Perusahaan ini maka diharapkan keseimbangan antara hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha dapat terjamin dengan baik, memberikan pedoman bagi Pengusaha dan Pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja yang baik antara Pekerja dan Pengusaha dalam usaha bersama memajukan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja.
Kami dari Power Character juga dapat membantu di dalam penyusunan Peraturan Perusahaan yang mampu kita analisa dengan Teknologi Foto Karakter yang kami sebut dengan Company Regulation through Character. Dengan adanya Company Regulation through Character ini, maka kita dapat menganalisa kecenderungan Pekerja yang akan melakukan atau melanggar ketentuan dari Peraturan Perusahaan ini, Kita akan dapat meminimalisasi dan mengantisipasi kemungkinan pelanggaran yang timbul di dalam Perusahaan sehingga Peraturan Perusahaan dapat dijalankan dan diimplementasikan dengan baik di Perusahaan.
Karakter adalah respon yang benar.
Always right response
Saat situasi tidak benar, kita tetap berespon benar.
Saat orang lain tidak benar, kita tetap berespon benar.
תגובות